Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik

Persyaratan :

  1. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari permohonan informasi
  2. Surat pengajuan permohonan informasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Melakukan registrasi dan memeriksa formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi
  5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi

Waktu Pelayanan   : 30 Hari

Biaya /Tarif             : Tidak dipungut biaya 

Produk Pelayanan : Informasi (hardcopy atau softcopy)

 

Pengaduan Pelayanan :

Pengaduan, saran , dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

  • web Biro PBJ NTB di https://biropbj.ntbprov.go.id
  • surat elektronik biropbj@ntbprov..go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR!

Unduh di Play Store

Unduh di App Store