Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
    (tujuh) hari kerja;
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos

BIAYA LAYANAN GRATIS!


JADWAL PELAYANAN

Senin – Kamis             :   08.00 – 16.00 Wita

Istirahat                      :  12.-00 – 13.00 Wita

 

Jum’at                         :   08.00 – 16.30 Wita

Istirahat                      :   11.30 – 13.30 Wita