Ruang Rapat Biro PBJ, Rapat Persiapan Pra Katalog Lokal
Mataram, 6 Oktober 2021 Pagi ini, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB Sadimin, ST.MT didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mengadakan rapat dengan Tim Katalog Lokal Provinsi NTB terkait Persiapan Pra Katalog Lokal untuk Katalog Lokal Sepeda Listrik Berbasis Bateray dan Mesin The Magot. Dalam pertemuan itu hadir juga Direktur ari perusahaan Sepeda Listrik Berbasis Baterai dan Direktur Perusahaan Mesin The Magot.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik (selanjutnya disebut Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018) disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sistem Katalog Elektronik adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik. Katalog Elektronik sebagai sistem informasi yang memuat tentang informasi Barang/Jasa terus dilakukan pengembangan, pembinaan dan pengawasan guna mendukung terselenggaranya E-Purchasing yang efektif, efisien dan akuntabel. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 meliputi Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Lokal. Salah satu bentuk pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik diwujudkan dengan menyusun tata cara terkait pencantuman Komoditas pada aplikasi Katalog Elektronik. Dengan adanya tata cara ini diharapkan Pengelola Katalog Elektronik dan LKPP sebagai penyelenggara sistem Katalog Elektronik dapat mengelola Katalog Elektronik sesuai prosedur yang tepat.
Definisi- Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa;
- Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; jdih.lkpp.go.id
- Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga;
- Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- Kontrak Katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik;
- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut K/L/PD adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disingkat Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia;
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik selanjutnya disebut sebagai Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog;
- Komoditas adalah pengelompokkan Barang/Jasa yang tayang pada Katalog Elektronik yang terdiri atas kategori, sub-kategori, dan/atau produk;
- Pengecekan duplikasi Komoditas yang dilakukan secara mandiri selanjutnya disebut
Pengecekan Mandiri adalah suatu proses identifikasi yang dilakukan oleh Pengelola
Katalog Elektronik terhadap Komoditas yang akan dicantumkan dengan Komoditas
yang sudah tayang pada Katalog Elektronik dengan tujuan menghindari kesamaan
(duplikasi) Komoditas pada:
- Katalog Elektronik Nasional dengan Komoditas, kategori, sub-kategori, produk, dan/atau spesifikasi teknis yang tayang pada Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Katalog Elektronik Lokal;
- Katalog Elektronik Sektoral dengan Komoditas, kategori, sub-kategori, produk, dan/atau spesifikasi teknis yang tayang pada Katalog Elektronik Sektoral lainnya dan/atau Katalog Elektronik Lokal; atau
- Katalog Elektronik Lokal dengan Komoditas, kategori, sub-kategori, produk, dan/atau spesifikasi teknis yang tayang pada Katalog Elektronik Nasional dan/atau Katalog Elektronik Sektoral.
- Pengelola Katalog Elektronik adalah Pengelola Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal;
- Pihak Pengusul adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mengusulkan Barang/Jasa pada Pengelola Katalog Elektronik Nasional; Pimpinan Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga yang mengusulkan Barang/Jasa pada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral; dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan Barang/Jasa pada Pengelola Katalog Elektronik Lokal; dan
- Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik adalah Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik Nasional, Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik Sektoral, dan Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal. (sumber : jdih.lkpp.go.id)