Website resmi Biro PBJ Setda. Provinsi NTB

0370 - 625274, 622373

Berita

Sosialisasi RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik

WhatsApp-Image-2024-05-08-at-15.09.23-1024x756
LOMBOK RAYA HOTEL - Mataram, 26/4/24, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyusun Rancangan Undang – Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik), pada tahun 2024 ini RUU PBJ Publik mulai disosialisasikan kepada para stakeholder eksternal termasuk kepada pelaku pengadaan di Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam RUU PBJ Publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperlihatkan dukungan dan komitmen terhadap penggunaan produk usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) dan produk dalam negeri (PDN). Hal tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang efektif, efisien dan transparan. PBJ publik bukan hanya administrasi atau proses hukum semata, tapi sumber daya yang digunakan benar, tepat, dan bijaksana untuk memberikan bagi masyarakat secara keseluruhan. PBJ harus berorientasi pada industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah. Kontribusi PBJ yang tinggi akan bermanfaat bagi Pembangunan daerah khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam melaksanakan Instruksi Presiden No.2 tahun 2022, NTB terus mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan telah masuk pada katalog lokal NTB Transformasi pengadaan sudah menjadi keniscayaan, tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari segi SDM dan regulasi itu sendiri. Transformasi regulasi yang dimaksud adalah mentransformasi regulasi pengadaaan dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang PBJ Publik. Hal ini penting karena kedekatannya dalam mencapai tujuan-tujuan mulia Pembangunan itu sendiri, yang pertama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua menggerakkan roda perekonomian dalam negeri yang meningkatkan pendapatan nasional. Ketiga, sebagai katalisator untuk pertumbuhan industri dalam negeri. Keempat, dalam rangka mencapai tujuan untuk mendukung Pembangunan yang berkelanjutan melalui PBJ berkelanjutan. Kelima, mengembangkan industri dalam negeri dan usaha mikro kecil.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin, menyampaikan bahwa RUU PBJ Publik dirancang untuk mengatur kebijakan yang bersifat nasional, yang punya dampak besar terhadap kemajuan bangsa dan negara, diantaranya dengan fokus pada isu terkait dengan PDN maupun Pengadaan Berkelanjutan.

“Isu PDN bukan hanya tentang belanja produk dalam negeri, tetapi adanya penggunaan PDN dengan dampak luas yaitu kemandirian. Dengan pro PDN ada industri lokal yang berkembang, ada tenaga kerja lokal yang diserap” ungkap Emin.